Polres Sumedang Bekuk Pengedar Sabu Jaringan Lapas Banceuy

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,– Sebanyak 6 (enam) orang pengedar sabu, DS, CA, YP, AS, HD dan IS berhasil dibekuk Satres Narkoba Polres Sumedang.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sumedang AKBP. Hartoyo, di depan wartawan saat jumpa pers, di halaman Mako Polres, Jumat (26/7/19).

Dikatakan Hartoyo, dari ke 6 tersangka berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 4 ons lebih “Dari ke enam nya kita amankan 426, 02 gram sabu, dan dua orang dari ke enam itu, DS dan CA merupakan jaringan Lapas Banceuy Bandung”, ujar nya kepada wartawan.

Sebelumnya dikatakan Hartoyo, DS warga Geger Kalong Girang Bandung berhasil diamankan terlebih dahulu, di Dusun Kasongambang Rt. 01 Rw. 06 Desa Linggajaya Kecamatan Cisitu Sumedang pada Rabu, 24 Juli 2019. Selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap CA warga Kampung Nikmah Parongpong Kabupaten Bandung.

Setelah mengamankan CA maka hasil pengembangan menagkap YP, AS, HD dan IS warga Sumedang.

Adapun barang bukti selain sabu, juga diamankan alat bukti lain berupa alat hisap atau bong, 1 buah alat timbangan elektronik, beberapa kantong plastik klip ukuran kecil, serta tiga buah handphone.

“Ini merupakan pengungkapan penyalahgunaan sabu terbesar dalam sejarah Polres Sumedang”, tandas Hartoyo

Dijelaskan dia lagi, awal pengungkapan, bermula dari adanya informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik DS,

“Dari informasi itu lalu satuan narkoba cepat bergerak, dan akhirnya berhasil mengamankan DS di Linggajaya, dengan barang bukti nya”, jelas nya.

“Kini ke enam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) danĀ  pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika”, pungkas Hartoyo.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90