Proyek Saluran DI Tugu Desa Cibodas Sengaja Tidak Pasang Papan Informasi Proyek

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Tim Liputan

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,- Mendapat keuntungan yang besar dari suatu proyek pembangunan, dengan cara mengerjakan asal-asalan demi mendapatkan keuntungan yang besar sejauh ini masih dilakukan oleh segelintir oknum Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor dan konsultan pengawas

Pembangunan jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Cibodas Kecamatan Pasirjambu contohnya, pembangunan D.I Tugu tidak memasang papan nama kegiatan di duga sengaja di lakukan oleh oknum kontraktor untuk mengelabui masyarakat, demi meraup keuntungan yang sebesar – besarnya dengan bekerja tidak sesuai spek dan bestek.

Pantauan di lapangan tim liputan Koran SINAR PAGI,  Jum’at sore, (19/07) menunjukkan proyek peningkatan jaringan irigasi dari dinas pertanian yang dikerjakan oleh kelompok tani di kampung Tugu Desa Cibodas kecamatan Pasirjambu kabupaten Bandung tanpa memperdulikan mutu dan papan proyek.

Proyek tersebut diduga dikerjakan “asal jadi” tanpa memperdulikan standar mutu dan ketahanan proyek. Pada struktur bangunan irigasi diduga bangunan jaringan irigasi tidak sesuai dengan spek gambar bangunan dan tidak sesuai dengan anggaran biaya

Patut diduga telah terjadi “Kongkalikong” antara KPA, PPTK, PPK, Kontraktor dan Kosultan Pengawas Lapangan, terkesan berkolaborasi menilap uang rakyat

Masyarakat sekitar desa Cibodas Agus, kepada wartawan Koran Sinar pagi jum’at (19/07) mengungkapkan kegiatan pembangunan irigasi ini terkesan menutup peran pengawasan masyarakat dan pihak kontrol sosial Lainnnya.  Begitu juga dengan Ketua Kelompok Tani yang  mengaku tidak mengetahui berapa pagu anggaran yang di akan di terima, cuma bilang Rp 114,000,000 juta hanya lisan, tidak tidak tertulis, ungkapnya.

Lebih lanjut Agus menyatakan  kegiatan pembangunan irigasi  tidak memasang papan proyek sepertinya ingin menyembunyikan Pekerjaannya dari pengawasan masyarakat.
Meskipun aturan mewajibkan Pelaksana Kegiatan memasang papan nama kegiatan, apalagi bahan material batu yang di gunakan  diambil langsung dari lokasi sungai tersebut. “ini sudah jelas merusak lingkungan, bukan membangun.

Masih menurut Agus, bahwa Pengawas jarang turun kelapangan.  Jika hal Ini benar terjadi, mutu dan kualitas proyek di Desa. Cibodas perlu dipertanyakan.

Kekecewaan masyarakat dengan Proyek-proyek yang ada di desa tersebut karena melanggar UU yang berlaku

Agus Juga menyesalkan kepada para pihak yang tidak terbuka kepada masyarakat tetkait pembangunan irigasi itu, sehingga pengerjaan proyek tersebut dapat diduga dibangun asal Jadi, agar para pihak terkait dapat meraup keuntungan yang besar

Disamping itu pengerjaan proyek pembangunan irigasi menyalahi ketentuan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik, Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang Pemasangan Papan Plang Proyek wajib dan keppres nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan Jasa, “cetusnya

Agus menambahkan bahwa ini juga bertentangan dengan Perpres No 54/2010 dan Perpres No 70/2012 tentang pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan tiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara harus memasang Papan Nama Proyek, terangnya

“Untuk hal itu saya akan sampaikan ini kepada Dinas terkait, meminta untuk turun kelapangan melakukan pengecekan ulang terhadap apa yang dikerjakan oleh rekanan,

Khususnya pembangunan irigasi di desa Cibodas, yang diduga pembangunan dikerjakan asal jadi yang telah merugikan keuangan  daerah/negara,  ungkapnya

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90