Juknis Tentang (Perdes) Kewenangan Desa 2019

  • Whatsapp
banner 768x98

Keterangan Foto : Sketsa Perdes Kewenangan Desa 2019

Pewarta : HI

Koran SINAR PAGI, Kota Batu,- Terkait pembentukan (Perdes) Peraturan Desa yang sudah dilakukan pengesahanya dan pembentuknya secara payung hukum, yang mengatur tentang Kewenangan desa lokal pada semua Pemerintah Desa se Indonesia.

Sesuai petunjuk teknis serta sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2018, pada Pasal 34 Ayat (3) huruf (f) disebutkan harus dilakukan regulasi-regulasi yang harus dipersiapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD. Untuk mempersiapkan (Perdes)Peraturan Desa mengenai Kewenagan Desa.

Foto: Profil Kondisi Desa Perlu adanya Pembangunan skala Prioritas

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salah satunya (Perdes) Peraturan Desa ada beberapa poin penting yang perlu di ketahui menyangkut Perdes tersebut. Agar paling tidak memiliki pemahaman dasar yang utuh dari apa yang nantinya akan diperdeskan”Urai mantan,Guru Besar Unibraw(UB),Kamis(18/7)yang bidang Pemerintahan. Karena menurutnya”, masalah Perdes, seyogyanya untuk dilakukan regulasi Perdes Kewenagan Desa,antara Kepala Desa bersama BPD melakukan pengkajian secara mendalam.

Karena menurutnya” terkait Perdes Kewenangan Desa, sklanya luas, ketika Pemdes akan melakukan kegiatanya serta kebijaksananya harus sesuai sebatas kewenagan yang dimiliki sesuai protapnya.
yang memang batasannya harus jelas.

Ditambahka”,pula jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah kota yang ada Desanya.
Karena jika satu program/kegiatan di lokasi dan waktu yang sama, tapi berbeda sumber dananya, semisal satu APBD dan yang satunya lagi dari Dana Desa (DD). Permasalahan ini,pada nantinya menimbulkan masalah bagi Pemerintah Desanya.

Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

Ditambahkan”,terkait kewenangan desa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya? masalah Kewenangan Berdasarkan hak asal usul, dan Kewenangan lokal berskala desa.

Secara teknis, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa dan telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1037.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota (yang memiliki desa) juga menerbitkan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati mengenai Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.

Untuk melakukan draf Perdes Kewenagan Desa,maka selaku (Pemerintah Desa Dan (BPD) harus menindaklanjuti melalui Peraturan Desa, dilanjutkan Pemerintah Desa dan BPD melakukan pembahasan serta menetapkan secara bersama-sama Perdes Kewenangan Desa “pungkas Guru Besar Unibraw (UB) setelah berita ini diturunkan Koran Sinar Pagi

 

Foto: Profil Kondisi Desa Perlu adanya Pembangunan skala Prioritas

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90