Pewarta : Sermon S
Koran SINAR PAGI, Merawang, Bangka,- Sebelum Turun ke lokasi tambang di Merawang, Tim dari Pihak penerima kuasa sempat mendatangi kantor Wasprod PT Timah Tbk, di Sungailiat untuk mengajak Pihak PT Timah Tbk kelokasi tambang di Desa Merawang supaya menunjukkan titik kordinat yang dimiliki oleh Sumino dengan SPK (Surat Perintah Kerja) yang dikeluarkan oleh Pihak PT.Timah Tbk kepada CV BMM.
Tambang timah yang berada di Desa Merawang diduga keras bermasalah,Sumino selaku pemegang kuasa dari samsul menegaskan jangan ada yang bekerja di lokasi tambang merawang Tk.1.684. A. Merawang/DU 1522.luas lahan kurang lebih 2,24 ha. Karna lahan ini adalah milik saudara Samsul dan saya yang diberi kuasa penuh oleh samsul ungkap sumino di lokasi tambang, Jum’at (28/06-2019)
Ketika disinggung masalah keberadaan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) di lokasi tambang, iya saya kan ketua Dewan Pimpinan Cabang LMP Kabupaten Bangka, jadi mereka mendengar saya bermasalah lalu mereka ikut berpartisipasi membantu saya, imbuhnya
Lokasi yang dikerjakan oleh CV.BMM itu kan DU 1522 dan luasnya 2,24 ha dan peta lokasinya sama dengan data yang saya pegang sebagai kuasa dari samsul. Dalam hal ini saya menduga ada kerjasama hitam antara pihak PT. Timah Tbk dengan pihak CV.BMM, karena dahulu di lokasi tersebut sudah pernah diterbitkan SPK oleh PT.Timah Tbk, ungkap Sumino.
Pada prinsipnya kegiatan tambang pasir timah yang di merawang untuk sementara sepakat di hentikan disaksikan oleh pihak keamanan PT.Timah Tbk, pihak Polres, Polsek, Desa dan da pihak BMM maupun Pihak penerima kuasa ketua Ormas Laskar merah Putih (LMP) sebelum ada kesepakatan tentang lahan ini.
Sehubungan lokasi ini sesuai dengan Peta tanah yang ada sama saya (Sumino) maka kami memasang batas dengan menggunakan Bendera Ormas Laskar Merah Putih(LMP), kalau ada yang coba – coba cabut bendera Laskar Merah Putih nyawa saya taruhanya. Tegas sumino,
Dalam permasalahan lahan ini kalau diamati, jelas ketentuan dalam SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT. Timah Tbk pada Poin 9 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2019 yang ditandatangani oleh Ahmad Haspani. Poin 9, jika dikemudian hari ada permasalahan hukum atas lahan tersebut maka pihak PT.Timah Tbk dapat mencabut Surat Perintah Kerja (SPK) yang telah diterbitkan dan PT. Timah Tbk tidak dapat dituntut secara hukum. Harapan sipemilik pemilik lahan melalui surat kuasanya PT.Timah Tbk supaya berlaku adil dan jangan sampai tanah yang tidak jelas kepemilikanya juga dikeluarkan SPK (Surat Perntah Kerja).
Hingga berita ini diturunkan awak media masih berupaya untuk konfirmasi ke Pihak terakait.