Polsek Jatinangor Bekuk Pelaku Curat

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Polsek Jatinangor berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) bernama Muhamad Tedi Rosandi (26) warga Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang Jawa Barat tak lama setelah kejadian, Minggu, (23/6/19).

“Pelaku ditangkap saat berada di rumah nya pada Minggu siang (23/6/19 -red) pukul 13.00 wib bersama barang bukti”, jelas Kapolsek Jatinangor Kompol Noor Jamil melalui release nya kepada koransinarpagijuara.com yang diterima Senin, (24/6/19).

Dijelaskan dia lagi, pelaku berhasil ditangkap awalnya dari petunjuk sinyal HP yang dicuri pelaku,

“Handphone (HP) itu sebelumnya sempat dimatikan oleh pelaku namun saat dilakukan pelacakan HP dalam keadaan hidup, dan HP itu menunjukan berada di rumah tersangka”, ucapnya.

Dari kronologis kejadian, pelaku berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok ke lantai dua pada Minggu dinihari pukul 02 30 wib, kemudian turun ke lantai satu lewat pintu yg tidak dikunci dan keluar lewat jalan semula.

“Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah HP merk Siomi type 4 A, warna gold. Uang tunai logam sebanyak Rp 20.900. dan 1 buah obeng – ( minus) dan + (plus) dan kerugian uang senilai Rp.3.000.000”, terang Noor Jamil.

Peristiwa ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VI/2019/Jbr/Res Smdg/Sek Jtngr tgl 23 Juni 2019, atas nama korban Lukman Prayitno (45) profesi Guru Honorer, warga Dusun Citanggulun Rt 01/ Rw 06 Desa Jatimukti Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90