Pewarta : Avenk/Ida
Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Sistem penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan segala aturan didalamnya dirasa sangat memberatkan bagi calon peserta didik, terutama yang berkaitan dengan penerapan sistem Zonasi, dimana di Kota Sukabumi ada beberapa kecamatan yang tidak memiliki sekolah tingkat SMP ataupun SMA, akibatnya warga mengaku kesulitan untuk mendaftarkan anaknya sekolah.
Berkaitan dengan hal ini, Komisi III DPRD Kota Sukabumi memanggil pihak – pihak terkait, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan untuk berdiskusi membahas hal tersebut, Rabu (19/06/19).
Saat diwawancarai diruang kerjanya, Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman berharap, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah seyogyanya tidak menyulitkan masyarakat.
“Untuk bisa menerapkan sepenuhnya sistem PPDB Online sesuai dengan Permendikbud No 14 tahun 2018, tidak akan semudah membalikan telapak tangan, terlebih sistem ini baru 2 (dua) tahun terakhir dilaksanakan di Kota Sukabumi, sehingga wajar ketika masih terjadi kebocoran disana – sini,” ucapnya kepada awak media.
Menurutnya, untuk bisa menerapkan sistem PPDB sepenuhnya, Yogyakarta dan kota lain yang sudah lebih dulu menerapkan sistem ini, butuh waktu sedikitnya 10 tahun, tambahnya.
Apalagi di Kota Sukabumi yang baru 2 tahun melaksanakan PPDB Online, “Walaupun sudah disepakati dengan menandatangani fakta integritas untuk melaksanakan PPDB Online sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, saya jamin ini tidak akan terlaksana dengan 100%, mengingat Kota Sukabumi baru dua tahun melaksanakannya, tapi kita harapkan sih bisa 100%,” ujarnya.
Terkait Sistem Zonasi, menurut Gagan ada nilai plus minus nya, bagi masyarakat yang di kecamatan tempatnya tinggal memiliki sekolah tingkat SMP dan SMA mungkin akan merasa sangat diuntungkan, bagi yang tidak, SKHUN yang akan menentukan.
Tapi lanjut Gagan, nilai di SKHUN pun tidak bisa menjamin si anak bisa masuk ke sekolah yang diharapkan, pasalnya secara global, nilai SKHUN Kota Sukabumi saat ini sangat kecil, bahkan lebih kecil dari Kab.Sukabumi.
“Maka dari itu, disepakati bahwa yang melaksanakan sistem Zonasi adalah SMA dan SMP, sementara untuk SMK tidak, mereka bisa menerima pendaftaran darimana saja, demikian hal nya dengan masyarakat yang di kecamatan tempatnya tinggal tidak ada SMP atau SMA, dipersilahkan untuk loncat ke wilayah kecamatan lain, tentu dengan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku,” paparnya.
Ditegaskan, karena Pendidikan merupakan hak dasar bagi masyarakat, maka dua unsur pemerintahan yakni Eksekutif dan Legislatif harus bisa bekerjasama untuk mensukseskannya.
“Bagaimana anak bangsa bisa menjadi manusia yang berkualitas, kalau para penyelenggara pemerintahan tidak memfasilitasinya,” tandas Politis PDI-P ini.