Komisi C DPRD Labura Desak Pemilik Beko Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Jalan Cor Beton

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Rabu (05/06/19) Ketua Komisi C DPRD Labura dari Fraksi PKB, Drs.Azwan Hutapea menyarankan kepada masyarakat agar membuat pengaduan terkait Jalan cor beton yang berada di jalan simpang Tiga Arah ke Blok Lima Kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang rusak akibat di lalui alat berat (Excavators).

Dikatakannya, terdapat dua kekeliruan yang sangat mendasar dalam kasus tersebut ialah yang pertama jalan yang di lalui adalah Kelas 3 A yang jelas bukan jalan yang dapat di lalui oleh alat berat tersebut langsung tanpa alat pengangkut sehingga mempercepat rusak nya jalan. Yang kedua ialah, tonase kenderaan yang melewati jalan Kelas 3 A tersebut Maximal 8 ton.

“Ya…semakin rusak itu jalan. Solusi jangan pernah di beri lewat lagi pada jalan tersebut dan mintakan pertanggungjawaban dari si pemilik alat berat tersebut. Hal ini dilakukan sebagai fungsi kontrol dari masyarakat dan segera jangan di tunda lagi,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, pemilik alat berat itu diketahui bernama Akiat yang merupakan warga Linkungan Kampung Baru II Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Secara terpisah, Darwin Marpaung Ketua DPD LSM Perkara Labuhanbatu Utara mengatakan kepada wartawan, bahwa ini tindakan yang melanggar hukum. Lembaganya akan membuat laporan kepada intansi terkait perihal Excavator yang melintas di Jalan Umum dengan Tonase tidak sesuai dengan kapasitas jalan.

“Kita akan buat Laporan pengaduan resmi secara tertulis kepada intansi yang membidangi kasus ini, kita mau pemilik excavator tersebut bertanggung jawab dan segera memperbaiki jalan yang rusak,” sebut nya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90