Petani Tuntut Pemkot Banjar Tuntaskan Permasalahan Tanah Eks PTPN

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : A Y Saputra

Koran SINAR PAGI, Kota Banjar,- Sedikitnya 150 orang petani Desa Sinar Tanjung Kecamatan Pataruman dan Desa Rejasari Kecamatan Lagensari dan masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Banjar (Farmaba) dibawah Koordinator Lapangan, Budi Nugraha mendatangi kantor Pemkot Banjar bertempat di wilayah Kota Banjar, Selasa (12/03/19).

Dalam orasinya, pengunjuk rasa melayangkan tuntutan,
1. Pemkot Banjar untuk segera membentuk tim gugus tugas dalam rangka melaksanakan agenda reformasi agraria di Kota Banjar,
2. menjalankan amanah PP Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU/HGB dan hak pakai atas tanah dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Kota Banjar,
3. BPN harus lebih profesional dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak keterpihakan oleh salah satu pihak serta menuntut transparasi data,
4. Menuntut pemberian hak atas tanah kepada masyarakat sesuai dengan program kota.

Dalam orasinya Ramdani mengatakan, posisi Pemerintah Kota Banjar saat ini terlihat belum mampu menyelesaikan konflik tanah antara masyarakat dan perkebunan, padahal sengketa tanah yang ada di Desa Sinar Tanjung dan Desa Rejasari sudah berlangsung lebih dari 5 Tahun.

Bahkan penanganan sengketa di kecamatan tersebut tidak ada tanggapan, seolah acuh tak acuh terhadap masalah ini, sedangkan di Sinartanjung dan Rejasari sendiri gejolak konflik antara masyarakat dengan pihak PTPN yang pernah terjadi perusakan tanaman penggarap, pembakaran mushola, gubuk petani, dan balai kumpul petani, yang terindikasi dilakukan oleh oknum-oknum pihak PTPN namun masalah ini tidak kunjung mereda serta dikhawatirkan akan ada kriminalisasi terhadap petani setempat

Wakil Wali kota Banjar, Nana Suryana mengatakan, Banjar adalah merupakan rumah bagi seluruh masyarakat Kota Banjar yang ingin menyampaikan aspirasi, “Untuk tuntutan rekan – rekan kami sudah membentuk tim gugus tugas reformasi agraria yang sudah menggarap di wilayah pataruman, sedangkan untuk HGU itu kewenangan BPN, mari kita sama – sama cek untuk perpanjangan HGU, HGB di BPN.

Lanjutnya, BPN Kota Banjar harus lebih profesional dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak, namun harus menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU/HGB dan Hak Pakai atas tanah dalam rangka menegakkan supremasi hukum di Kota Banjar

“Pemkot Banjar akan segera membentuk tim gugus tugas dalam rangka melaksanakan agenda reformasi agraria di Kota Banjar,” ucapnya.

BPN Kota Banjar harus lebih profesional dalam menyelesaikan sengketa tanah dan tidak ada keberpihakan terhadap salah satu pihak transparansi data HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah serta menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU dan Hak pakai atas tanah dalam rangka menegakan supermasi hukum di Kota Banjar.

Kepala BPN Kota Banjar, Restendi Rahim mengatakan, bahwa tuntutan masyarakat tentang Pembentukan Gugus Tugas agraria dalam rangka melaksanakan agenda reformasi agraria di Kota Banjar.

“Kami sudah dibentuk oleh Walikota Banjar dan BPN Kota Banjar serta pembebasan lahan tersebut akan memacu kepada Peraturan Pemerintah No 40 Tahun 1996 tentang HGU dan hak pakai atas tanah, sementara untuk perpanjangan HGU BPN sudah mengajukan Ke BPN Pusat dan Sedang dalam proses,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90