Terkait Kasus Penikaman, Komisi A DPRD Medan Sesalkan Tindakan Polres Belawan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Terkait kasus penikaman yang terjadi di daerah Kecamatan Medan Belawan pada tahun 2018 lalu yang dilakukan oleh Syaidon (Kajon, 40) terhadap Denny (Kesot, 36) pria kelahiran 05 Agustus 1982 yang merupakan warga Jalan Stasiun CV, Nomor 05, Kelurahan Belawan II, kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, berdomisili diwilayah yang sama.

Pada awalnya, Kajon tega menikam perut bagian kiri Denny (korban) lantaran mendapatkan laporan dari mantan istrinya (Dewi), atas kejadian perkelahian dari anak korban Dimas, (10) dan anak pelaku bernama Delwan (12) yang terjadi di komplek PJKA kelurahan Medan Belawan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Sesuai dengan laporan yang dikatakan adik korban yang bernama Dedi, saat kejadian dan setelah korban ditikam banyak disaksikan oleh tetangga disekitar rumah. Dengan kondisi berlumuran darah dan menahan sakitnya luka bekas ditikam, Denny didampingi Dedi (adik korban) juga sempat membuat laporan ke Polsek Belawan dengan Nomor : STPL/179/2018/SU/Pel.BLW/Sek-Belawan.

“Awalnya, anak pelaku dan anak korban berantam, terus dilerai sama abang saya (Denny), anak pelaku didatangi dan dinasehatinya, mungkin karena tidak terima dinasehati, istri pelaku (Dewi) menelpon mantan suaminya (pelaku/Kajon), melaporkan bahwa anaknha dipukul korban,” ucapnya.

Tak lama kemudian Jon (pelaku) mendatangi korban sambil membawa gunting, setelah terjadi adu mulut, jon langsung menikamkan senjata tajam (gunting) dan yang dibawanya ke rubuh korban kemudian memukul wajahnya.

Korban sempat akan melakukan perlawanan, tapi saat korban akan kembali dipukul menggunakan balok oleh pelaku, istri Kesot (korban) berteriak minta tolong dan dan balok yang dipegang pelaku langsung di lepas.

“Saya melihat abang saya berlumuran darah dan saya kejar pelakunya yang lari mengamankan diri ke kantor PM karena takut dimassa warga yang menyaksikan, kemudian saya bilang ke oknum PM kalau dia yang menikam abang saya, dan petugas PM menyarankan untuk buat laporan ke Polsek Belawan,” lanjutnya.

Lebih jauh diungkapkan, “Abang saya yang masih berlumuran darah pun sempat membuat laporan ke Polsek. Saaat ditanya orang Polsek dia jawab iya-iya saja karena sudah kesakitan, pak. Setelah buat LP tanggal 19 Oktober 2018 tepatnya pukul 20.00 WIB abang saya pingsan, dibawa ke RS Delima menolak karena tidak sanggup menangani, dibawa ke Martha Friska,” jelas Dedi dihadapan anggota Dewan, saat berada di ruang Komisi A DPRD Kota Medan, Senin (14/01/2019) sore kemarin sekitar pukul 02.30 WIB.

Setelah 5 (lima) hari menjalani perawatan di RS Martha Friska, Denny sempat pulang pada sore hari dan pukul 23.00 WIB malam, korban dengan luka tikam sempat muntah darah dan Buang Air Besar (BAB) juga mengeluarkan banyak darah.

“Kami yang nampung darahnya dan kami bawa pakai ambulance Ke RS Delima dan gak sanggup lagi menanganinya karena sudah kena paru-parunya. Kami bawa ke Martha Friska. 7 (tujuh) hari di opname, sorenya pulang abang saya setelah buka jahitan dibekas luka. Nggak lama, didepan mata saya, adiknya si pelapor (Dewi/mantan istri pelaku) ini nelpon orang. Cuma saya gak nyangka, pak, bahwasannya orang ini sudah buat laporan ke Polres Belawan. Dia bilang sambil nelpon, katanya iya bang, ini orangnya ada disini..! Terus datang 3 (tiga orang) kerumah, katanya dari Polres. Tapi kami gak tahu kalau itu orang Polres (pakaian preman-red),” tuturnya.

Penangkapan Denny dengan tidak menunjukan surat dari penangkapan dari Kepolisian, berselang satu atau dua jam, baru keluar surat penahanan, tapi surat penangkapan gak dikasih, “Saat saya bertanya pada Abang saya itu, kok abang saya jadi kena kasus penganiayaan anak, ternyata pak, mantan istri si pelaku ini buat laporan palsu. Dia sempat buat laporan di Polsek, Tapi, kerana orang Polsek sudah tahu masalahnya, jadi dia buat pengaduan ke Polres. Orang polsek menyaksikan, dipanggilah Kepling, keluarga kami, tapi saat dipanggil keluarganya pelaku gak ada yang mau datang. Laporan mantan istri pelaku gak diterima orang Polsek karena bukti-buktinya tidak ada. Karena orang itu buat LP ke Polres, abang saya ditangkap.

Malam itu juga datang surat penangkapan datang, saya datangi orang yang menangkap abang saya karena sudah dianggap menyalahi prosedur. Setelah ditangkap kenapa kok baru datang surat penangkapannya..?” paparnya dihadapan anggota Dewan dan awak media.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90