Terkait Laporan Kasus Video Dugaan Kampanye Bupati KBB, Bawaslu Panggil Pelapor dan Saksi

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, KBB,– Sebagai tindak lanjut dari laporan kasus vidio Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang diduga melakukan pelanggaran kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB memanggil pelapor, Muhamad Raup, warga Babakanpari RT 04/04, Desa Batujajar Timur, Kecamatan Batujajar, KBB serta dua orang saksi, masing – masing Deni HM (52) dan Hendi.

“Agenda hari ini adalah mengundang pelapor dan beberapa saksi terkait laporan vidio bupati yang disampaikan beberapa waktu lalu,” kata Komisioner Bawaslu KBB Bidang Divisi Penindakan Pelanggaran Ai Wildani Sri Aidah di kantor Bawaslu KBB, Rabu (02/01/19).

Dikatakan, pihaknya memiliki waktu 14 hari kerja untuk memastikan apakah pelaporan ini memenuhi dugaan pelanggaran yang disangkakan atau tidak, “Berikutnya akan ada pembahasan kedua dengan sentra Gakumdu yang melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Menurut Ai, tidak menutup kemungkinan ada saksi-saksi lain yang akan dipanggil, bahkan pihak-pihak yang ada di vidio tersebut, termasuk Kepala Dinas Pendidikan KBB, Imam Santoso juga bakal dimintai keterangan.

“Ketika semua keterangan dari saksi-saksi sudah terpenuhi, selanjutnya akan diagendakan untuk pemanggilan terlapor, dalam hal ini Bupati Bandung Barat, Aa Umbara,” terangnya.

Pasal pelanggaran yang bisa dikenakan adalah UU No 7 tahun 2017, pasal 282 dan 280, imbuh Ai.

Pelapor, Muhamad Rauf, Ketua Pokja Wartawan KBB.

Sementara pelapor, Muhamad Raup menyebutkan, ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada dirinya terkait pelaporan ini, prinsipnya dia meminta Bawaslu KBB untuk tidak takut dalam menegakan aturan, karena pelanggaran yang dilakukan jelas dan terekam dalam vidio. Apalagi dalam vidio bupati sedang menggunakan baju dinas dan fasilitas negara karena pertemuan itu dilakukan di kantor bupati.

“Sekarang bolanya ada di Bawaslu, mereka harus berani menegakan aturan jangan tebang pilih atau takut. Ini kan jelas pelanggarannya dan ada fasilitas negara yang dipakai,” tutur dia.

Raup meminta pihak Bawaslu untuk menyelidiki dan memproses masalah ini dengan adil dan transfaran, “Saya tidak menginginkan seperti apa yang terjadi di Cisarua, akhirnya pihak Bawaslu menyatakan tidak cukup bukti untuk melanjutkan kasus tersebut, semua ini untuk memberikan pelajaran kepada masyarakat, bahwa Hukum berlaku kepada siapa saja, karena baik pejabat atau masyarakat, berkedudukan sama dimata hukum,” tegasnya.

Ditambahkannya, “Kalau ternyata hasil penyelidikan dari Bawaslu KBB, tidak memenuhi keadilan, baik dari segi hukum dan masyarakat, maka saya akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Propinsi Jawa Barat, bahkan Kalau perlu ke pusat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Aa Umbara dilaporkan ke Bawaslu KBB karena diduga melakukan penggiringan suara saat mengadakan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan, Imam Santoso dan sejumlah guru honorer di ruang kerjanya.

Dalam vidio berdurasi 1 menit 22 detik iru, Aa Umbara menginginkan guru honorer di KBB untuk memilih anaknya, Rian Firmansyah yang maju sebagai caleg DPR RI dapil KBB dan Kabupaten Bandung, serta adiknya, Usep Sukarna yang maju sebagai caleg DPRD Jabar.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90