Terkait Kasus Suap Abu Bakar, 14 Kepala Dinas Dilingkungan Pemkab.Bandung Barat Terancam Diadili

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Lina

Koran SINAR PAGI, KBB,– Kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Bandung Barat, Abubakar, selain melibatkan dua orang mantan kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat ini yaitu Kepala Disperindag KBB Weti Lembanawati (divonis 5 tahun serta denda Rp 200 juta) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) KBB, Adiyoto (divonis penjara selama 4,5 tahun), juga 14 kepala dinas lainnya dilingkungan Pemkab.Bandung Barat.

Weti dan Adiyoto terbukti mengumpulkan uang senilai Rp.1,29 miliar bersama 14 kepala dinas di lingkungan Pemkab Bandung Barat yang kemudian diberikan kepada mantan Bupati KBB, Abubakar untuk keperluan kampanye istri Abubakar, Elin Suharliah yang mencalonkan diri pada Pilkada KBB 2018 lalu.

Diantara yang memberikan uang kepada Abubakar adalah,

1. Kepala BPKD KBB Asep Sodikin memberi Rp 20 juta dan Rp45 juta,

2. Kepala Diskominfo KBB Ludi Awaludin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta,

3. Kadisdik KBB Imam Santoso memberi Rp 50 juta,

4. Kadinkes KBB Hernawan Widjajanto memberi Rp 50 juta,

5. Kadishub KBB Ade Komarudin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta,

6. Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta,

7. Kadis Perikanan dan Peternakan KBB Undang Husni Thamrin memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta,

8. Kadis LH KBB Apung Hadiat Purwoko memberi Rp 10 juta dan Rp 35 juta,

9. Kadisnakertrans KBB Iing Solihin memberi Rp 20 juta,

10. Kadis PMPTSP KBB Ade Zakir memberi Rp 10 juta dan Rp 40 juta,

11. Kadis Koperasi dan UMKM KBB Ade Wahidin memberi Rp 20 juta dan Rp 40 juta,

12. Kadis Budpar KBB Sri Dustirawati memberi Rp 65 juta,

13. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan KBB Ida Nurhamida memberi Rp 65 juta dan

14. Kadis PUPR KBB Anugrah memberi Rp 50 juta.

Selain itu Abubakar juga menerima dana sebesar Rp 95 juta dari Asep Hikayat, Kepala BKPSDM Bandung Barat pada September hingga Desember 2017 (sudah divonis bersalah).

Namun hingga kini status para kepala dinas yang juga ikut memberi uang kepada mantan Bupati Abubakar itu belum jelas. Baik KPK maupun Pengadilan Tipikor Bandung belum memberikan sinyal mengenai status para kepala dinas tersebut.

Menurut salah seorang sumber di PN Bandung, KPK kemungkinan akan segera menindaklanjuti nasib 14 kepala dinas yang ikut menyetor sejumlah uang kepada Abubakar. Hanya saja, KPK memang dari awal ingin menyelesaikan dulu kasus Abubakar, Weti dan Adiyoto atau inkrah alias memiliki ketetapan hukum.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90