Diduga Langgar Perturan KPU No 7, Panwaslu Panggil Salah Satu Media di Garut

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Fitri

Koran SINAR PAGI, Kab.Garut,– Diduga melanggar PKPU nomor 7 tahun 2017, pasal 492, salasatu media yang ada di Kabupaten Garut dipanggil Panwaslu Kabupaten Garut untuk diklarifikasi, Rabu (05/12/18).

“Sekarang dalamproses klarifikasi dan pemanggilan salah satu media yang memasangkan iklan peserta kontestasi Pemilu sebelum tanggal yang ditentukan,” ucap Kordiv Penindakan Panwaslu Kabupaten Garut, Asep Nurjaman.

Menurutnya, bilamana nanti terbukti dan terpenuhi melanggar pasal 492 undang-undang nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi, barang siapa melaksanakan kegiatan kampanye diluar jadwal yang ditentukan maka akan ditindak pidana penjara 1 tahun penjara dan denda Rp.12 juta.

“ini sedang kami proses didalam Sentragakumdu bersama Kejaksaan, kalau ini misalnya terbukti nanti di pembahasan kedua kita klarifikasi ternyata semua menguatkan, maka kami menyatakan penuh dan kami teruskan ke pihak penyidik untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90