Seorang Remaja di Bojonegoro Ditangkap Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Budiono

Koran SINAR PAGI, Bojonegoro,- Anggota jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Bojonegoro pada Sabtu (27/10/18) sekira pukul 21.15 WIB lalu, berhasil mengamankan seorang remaja yang didapati memiliki narkotika jenis sabu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam konferensi pers yang digelar Polres Bojonegoro pada Senin (29/10/18) siang.

Pelaku berinisial MDH (21) warga Jalan Panglima Polim Bojonegoro, ditangkap petugas saat berada di tempat parkir salah satu hotel yang berada di Jalan Veteran Bojonegoro.

“Pelaku ini, tidak ada kaitan dengan dua orang pengedar sabu yang sebelumnya telah tertangkap,” terang Kapolres, saat menjawab pertanyaan awak media.

Kapolres mengungkapkan, berdasarkan penyidikan awal, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang, yang menurut rencana akan dikonsumsi sendiri oleh pelaku.

“Petugas masih terus mengembangkan kasus ini termasuk pemasok barang tersebut,” terang Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,77 gram, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang telah dimodifikasi, 1 (satu) buah sedotan yang telah dimodifikasi, 1 (satu) korek api yang telah dimodifikasi, 1 (satu) bungkus rokol kosong, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah lakban, 1 (satu) lembar tisu warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna biru.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna proses lebih lanjut,” imbuh Kapolres.

Atas perbuatan pelaku, disangka melanggar pasal 112 (1) dan pasal 127 (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90