DPRD Kota Medan : Pemko Jangan Beri Izin Membangun Di Wilayah DAS

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong menghimbau kepada Pemerintah Kota Medan, melalui Dinas Perizinan untuk tidak memberikan izin kepada pengembang yang akan mendirikan bangunan atau sejenisnya di Daerah Aliran Sungai (DAS). Sebab, selain berisiko, juga dapat menggangu resapan air sungai.

Hal ini dikatakan olehnya saat menanggapi pertanyaan Wartawan tentang bangunan SPBU Singapura Station yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun yang diketahui telah dibangun di daerah bantaran sungai (DAS) Deli.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan Peraturan Pemerintah No.25/1991 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan terhadap bantaran. UU No.11/1974 tentang Pengairan lalu digantikan dengan UU No.7/2004 tentang Sumber Daya Air. PP No 25/1991 tentang Sungai digantikan PP No.38/2011 tentang Sungai. Aturan lama dan baru menegaskan, 10-20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun. Sungai, termasuk sempadan, adalah milik Negara,” kata anggota DPRD Kota Medan dari partai Demokrat Kota Medan ini, Senin (01/10/18) di Kota Medan.

Masalahnya, lanjut anggota DPRD Kota Medan yang saat ini maju kembali menjadi Caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD provinsi Sumatera, sesudah aturan ditetapkan, penyerobotan bantaran terus terjadi. Pemerintah membiarkan tanah negara diserobot, bahkan dimiliki secara pribadi. Dan bahkan, tidak sedikit warga yang memegang sertifikat hak milik (SHM) atas sepetak tanah di bantaran yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Kondisi diperparah dengan pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) kepada pemegang sertifikat tanah bantaran.

“Bukti pemerintah membiarkan dan melanggar aturan bisa dilihat dari keberadaan permukiman dan bangunan komersial di bantaran sungai Deli, dari hulu ke hilir,” ujar Parlaungan.

Untuk itu, Ketua Komisi D ini berharap aturan terkait larangan bagi masyarakat untuk mendirikan bangunan atau yang menetap di daerah bantaran sungai harus di tertibkan, sehingga, bantaran sungai dapat dikembalikan ke fungsinya semula.

Parlaungan juga menambahkan, bahwa usulan DPRD Kota Medan terhadap Pemko Medan agar melakukan pengorekan di seluruh sungai-sungai di Kota Medan harus secepatnya dapat dilakukan mengingat banyaknya sungai yang sudah mengalami pendangkalan.

“Pemko Medan harus berkoordinasi dengan Badan Wilayah Sungai untuk melakukan pengorekan di seluruh bibir sungai yang sudah mengalami pendangkalan, sehingga jika debit air meninggi, air tidak meluap dari sungai dan tidak menyebabkan banjir,” pungkas Parlaungan Simangunsong.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90