Komisi I Jadwalkan Pemanggilan Kadisdukcapil Soal Data Pemilih Ganda

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Ester

Koran SINAR PAGI,Kota Medan,-
Komisi I DPRD Medan akan menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan OK Zulfi terkait banyaknya temuan data pemilih ganda.

“Secepatnya kita jadwalkan pemanggilan untuk mengklarifikasi temuan data pemilih ganda di Medan,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan Proklamasi Naibaho di Medan, Selasa (18/09/2018).

Menurut Proklamasi, pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data terkait temuan pemilih ganda. Jika nantinya ada ditemukan unsur kesengajaan terkait data pemilih ganda di Disdukcapil, kata Proklamasi, tidak menutup kemungkinan Komisi I merekomendasikan ke aparat kepolisian untuk menindaklanjutinya.

“Kalau nantinya ada unsur kesengajaan, itu jelas tindakan menyalah dan penyalahgunaan jabatan. Itu artinya sudah ranah kepolisian mengusutnya,” kata Proklamasi.

Menurut politisi Gerindra ini, kewenangan administrasi kependudukan seperti penerbitan Kartu Tanda Penduduk ada di Disdukcapil.

“Jika ada seorang warga yang memiliki dua KTP di satu wilayah, itu artinya terjadi kesalahan. Apakah sistemnya yang salah atau memang ada unsur kesengajaan. Persoalan ini nantinya yang akan kita pertanyakan ke Disdukcapil,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dan juga temuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), data pemilih ganda sangat riskan untuk mendongkrak suara pada pemilihan legislatif 2019.

“Ini harus secepatnya diantisipasi,” katanya.

Terpisah, Pengamat sosial dan politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Shohibul Anshor Siregar mengatakan ada dua persoalan dalam masalah data pemilih ganda yakni persoalan induk dan hilir.

“Persoalan induk adalah national policy (kebijakan nasional). Sampai sekarang e-KTP yang menjadi basis pendataan warga negara masih centang perenang,” ungkap Shohibul.

Shohibul menambahkan tidak masuk akal sebuah negara tidak mampu mendata warganya.

Sedangkan persoalan hilir, kata dia, karena induknya tadi sudah bermasalah, maka di hilir juga bermasalah.

Shohibul berharap DPRD Medan segera membawa permasalahan data pemilih ganda ke ranah hukum.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan melakukan penyisiran terhadap dugaan data pemilih ganda di Kota Medan yang mencapai 117.000 orang.

“Pada saat rekapitulasi dan penetapan di tingkat nasional, ada rekomendasi dari parpol yang menduga ada 25 juta pemilih ganda dan 117.000 diantaranya ada di Kota Medan,” ujar Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin.

Menurutnya, KPU RI mengeluarkan surat edaran No 1033 yang ditujukan kepada seluruh KPU kabupaten/kota agar melakukan kroscek terhadap keberatan partai politik (parpol) tentang dugaan data pemilih ganda.

“Setelah dikroscek, dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan, dugaan saat ini 13.479 diantaranya data ganda atau bermasalah,” ungkapnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90