Pewarta : Abi Cris
Koran SINAR PAGI,Majalengka,– Sepekan menjelang pilkada serentak di Kabupaten Majalengka, Isu penggunaan ijazah palsu calon wakil bupati (Cawabup) Majalengka,Tarsono Dian Mardiana kembali mengemuka.
Hal itu setelah Rumah Kajian & Advokasi Kerakyatan (RAYA Indonesia) melakukan konfrensi pers serta melayangkan rilis yang diklaim merupakan hasil penelusuran serta investigasi yang dilakukan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh calon wakil bupati Majalengka tersebut.
Direktur RAYA Indonesia Hery Chariansyah kepada wartawan mengatakan, bahwa yang telah dikemukan dalam jumpa pers ataupun dalam bentuk rilis merupakan hasil penelusuran serta investigasi yang dilakukn oleh pihaknya.
“Yang kami sampaikan ini merupakan hasil dari penelusuran setelah adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan penggunaan ijasah palsu oleh salah satu calon wakil bupati,yakni TMD,” tandasnya, Rabu (20/06/18).
Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya lalu melakukan investigasi. Dari investigasi yang dilakukan RAYA menemukan adanya beberapa keganjilan. Dari investigasi dan penelusuran itu diduga bahwa, TDM yang di Pilkada Majalengka menjadi calon wakil bupati nomor urut 2 menggunakan ijazah palsu saat pencalonan legislatif 2014 lalu.
“Ijazah Strata Satu (S1) Ilmu Administrasi atas nama TDM yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) YAPPAN dengan nomor seri ijazah 05820 tanggal 2 Maret 2012 diduga palsu,” ungkapnya.
TDM duduga menggunakan gelar akademik S-1 dalam dokumen administrasinya pada saat itu, dan mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Kabupaten Majalengka periode 2014-2019.
“Namun ada keanehan ketika ikut kontestasi pemilihan kepala daerah, TDM yang berpasangan dengan Karna Sobahi sebagai pasangan nomor urut 2 justru menggunaka ijasah SMA, padahal saat pendaftaran menggunakan gelar akademik S-1, tetapi kemudian menariknya ketika pada tahap perbaikan, sehingga ini menarik perhatian masyarakat dan ada yang melaporkan kepada RAYA,” jelasnya.
Menurut Hery, penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya diantaranya melakukan penelusuran rekam jejak digital yang bersangkutan dengan mengirimkan surat ke beberapa pihak guna mengkonfirmasi keabsahan dan keaslian ijazah S-1 yang digunakan oleh TDM pada Pemilu Legislatif 2014.
Dari konfirmasi itu RAYA mendapat respon berupa surat dari Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS) wilayah III. Dalam surat jawaban itu disebutkan bahwa ijazah S-1 atas nama TDM yang dikeluarkan oleh STIA YAPPAN tidak dapat divalidasi.
“Penelusuran lanjutan masih kami lakukan, untuk lebih mengetahui dan mengungkap kebenaran dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, TDM enggan berkomentar lebih jauh terkait polemik tersebut. Menurutnya, munculnya isu tersebut sengaja diperkeruh dan dimunculkan oleh pihak-pihak yang sengaja ingin pilkada di Majalengka tidak kondusif. Kita konsen ke pilkada dulu,” ujarnya singkat.
Bahkan ketika insan media mengirim beberapa pertanyaan melalui pesan singkat, TDM memberikan jawaban namun jawaban tersebut tidak bersedia untuk dipublikasikan.