Ketua RW Minta BPD Keluarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Sementara Kades Keresek

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Pasca ditahanannya TJ, Kepala Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut oleh pihak Kejaksaan Negeri Garut, dorongan untuk pemberhentian TJ sebagai Kades Keresek terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari para Ketua Rukun Warga.

Seperti diungkapkan Herna, Ketua Rukun Warga (RW) 07, setelah Kepala Desa Keresek resmi ditahan, seharusya BPD Keresek segera menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian sementara, karena banyak tugas dan kebijakan kades keresek yang tak bisa diwakili oleh siapapun, sehingga surat pembertian sangat urgen.

“Tidak lama lagi pemilihan Kepala Daerah di Kabuapaten Garut akan dilaksanakan, sehingga kehadiran kepala desa sebagai pemimpin wilayah sangat dibutuhkan, kalau Kepala desa berhalangan akibat tersangkut hukum, maka harus ada penggantinya karena yang bersangkutan tidak bisa memenuhi kewajiban menunaikan tugas,” paparnya.

Dia menegaskan, BPD seharusya segera mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara kepala desa, agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal, katanya lagi.

Ketika surat rekomendasi pemberhentian sementara kades Keresek diterbitkan dan kades TJ yang kini sedang menjalani proses hukum dikemudan hari dalam vonis pengadilan dinyatakan tak bersalah, maka kades TJ dapat menjabat kembali,

“Yang terpenting sekarang adalah, pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan baik,” tandasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90