Layanan ATM Bank Jabar (BJB) Cabang Sukabumi Mengecewakan

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Avenk

Koran SINAR PAGI, Kota Sukabumi,- Puluhan nasabah Bank Jabar Cabang Sukabumi yang mayoritas Pegawai Negeri Sipil mengaku kecewa dengan layanan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di bank milik Pemerintah Propinsi Jawa Barat (BUMD) tersebut, pasalnya setelah mengantri lama, uang gajinya tidak bisa diambil, karena mesin ATM error, atau mungkin stok uang di mesin ATM habis ?

Selain itu, jumlah mesin ATM BJB pun sangat terbatas dan hanya ada ditempat – tempat tertentu dengan kondisi yang tidak jauh berbeda dengan yang ada di kantor cabang.

Nasabah BJB kecewa uangnya tak bisa diambil akibat ATM sering error

Amin, seorang guru di SMAN I Kota Sukabumi yang menjadi salah satu nasabah BJB tampak kecewa karena uang yang sedianya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya itu tak bisa dicairkan, “Kejadian ini seringkali terjadi, kalau begini caranya dapur gak ngebul hari ini,” katanya saat ditemui Wartawan Koran SINAR PAGI, Rabu (04/05/18)

Kekecewaan juga dirasakan Ence, PNS di Kesbangpol Kabupaten Sukabumi, dia mengaku sengaja tidak mengambil uang di ATM BJB Palabuhan Ratu demi keamanan saat diperjalanan, namun ternyata dirinya harus mengalami kekecewaan karena ATM yang ditujunya error, “Wah, gak bisa beli beras nih,” ucapnya bernada seloroh.

Seharusnya hal ini tidak perlu terjadi bila pihak BJB mempersiapkan segala sarana penunjang kelancaran menyusul program transaksi non-tunai yang didengungkan Pemprop Jabar, dimana Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan beberapa waktu lalu memastikan, ditubuh pemerintah harus segera diimplementasikan.

Menurut Aher, sistem pembayaran dan pencatatan perbankan non tunai bersifat lebih transparan, sehingga upaya ini dapat menghilangkan budaya koruptif, baik dari pihak pemerintahan maupun rekanan.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 910/1866/SI 7 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Provinsi dan SE Mendagri No. 910/1867/SJ 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90