Pewarta : Ester
Koran SINAR PAGI, Kota Medan,- Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin didampingi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menerima kunjungan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI di Balai Kota Medan, Jumat (13/04).
Kedatangan rombongan para senator yang berjumlah 12 itu dalam rangka melakukan pembahasan tentang sengketa lahan antara TNI AU dengan warga masyarakat Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Selain itu, BAP DPD RI yang diketuai Drs M Abdula Gafar Usman MM, juga melibatkan unsur TNI AU yang dihadiri Dan Lanud Soewondo Medan Kol Pnb Daan Sulfi beserta sejumlah jajaran, Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono SH MH, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan Fahrul Husein Nasution SH MKN, Wakil Wali Kota Ir Akhyar Nasution MSi, pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, Ombudsman RI Perwakilan Sumut serta Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas).
Wali Kota Medan menyampaikan apresiasinya atas digelarnya pertemuan yang digagas BAP DPD RI tersebut. Dia berharap hasil pertemuan nantinya dapat menjadi pencerah bagi masyarakat Sari Rejo untuk mengungkapkan aspirasinya demi rampungnya persoalan tanah di Sari Rejo, yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
“Kehadiran rombongan BAP DPD RI membuat saya lega karena artinya persoalan ini dapat menemui titik terangnya. Sebab, melalui forum inilah kita dapat mengungkapkan harapan dan keinginan masyarakat Sari Rejo,” kata Wali Kota.
Menurut Eldin, bulan lalu persisnya 21 Maret 2018, Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) dari Kantor Staf Kepresidenan RI juga telah berkunjung ke Kelurahan Sari Rejo untuk mendengarkan aspirasi dari masyarakat.
Setelah menjelaskan tujuan kedatangan robongan yang dipimpinnya, Abdul Gafar selanjutnya mempersilahkan Formas untuk menyampaikan aspirasi terkait sengketa lahan.
Ketua Formas H Riwayat Pakpahan selanjutnya menjelaskan kronologis permasalahan sengketa lahan tersebut, “Tahun 2009, kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Wapres Yusuf Kala di rumah dinas Wakil Kepresidenan. Kemudian tahun 2012, kami juga sudah mendapatkan surat dari BPN bahwa persoalan ini akan dituntaskan tahun 2013. Lalu di tahun 2015 bertemu dengan Kementrian Agraria dan kasus itu akan diselesaikan tahun itu juga. Ternyata sampai saat ini tidak kunjung selesai,” ungkap Pakpahan.
Oleh karenanya kesal Pakpahan, warga Sari Rejo sebanyak 5.500 KK atau 30.000 jiwa merasa termarginalkan. Padahal kami sebagai warga negara selama ini taat membayar pajak, terutama PBB. “Jadi kami seluruh masyarakat Sari Rejo berharap agar pertemuan yang dilakukan ini dapat menyelesaikan sengketa lahan ini,” harapnya.
Sementara itu menurut Danlanud Soewondo Medan, Kol Pnb Daan Sulfi, pihaknya tidak ada berkepentingan pribadi dalam penguasaan lahan Sari Rejo tersebut. Sebab, lahan itu merupakan aset milik negara sehingga wajib bagi mereka untuk mempertahankannya.
“Berhubung sampai saat ini belum ada keputusan yang pasti, maka kami terus mempertahankannya. Apabila kami tidak mampu mempertahankannya, berarti kami dianggap tidak mampu melaksanakan tugas oleh pimpinan,” terang Danlanud.
Sedangkan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono menjelaskan, pihaknya tahun 2017 melakukan penyuluhan sebagai tindak lanjut dari Komisi II DPR RI yang menghasilkan kesimpulan, untuk menginvetarisasi lokasi tanah yang dipermasalahkan agar dapat diambil kesimpulan solusi apa yang akan dilaksanakan.
“Kami mengumpulkan masyarakat untuk menginvetarisasikan luas, letak dan surat-surat, Setelah itu kami melakukan identifikasi. Dari inventarisasi yang dilakukan terciptalah 3.900 persil bidang tanah yang dikuasai terdiri dari 9 lingkungan. Namun inventarisasi dan identifikasi yang dilakukan terhenti, sebab sebagian adalah tanah negara yang terdaftar dan tercatat di SIMAK BMN Kementerian Pertahanan dan Keamanan,” terang Bambang.
Pertemuan yang berlangsung mulai pukul 14.30 WIB sampai 16.30 WIB akhirnya diputuskan sejumlah langkah dianggap perlu dilakukan, diantaranya walaupun secara prinsip tidak ada masalah tetapi harus dihormati aturan, karena aset sudah tercatat di Kementerian Keuangan, namun secara de facto tanah diduduki oleh masyarakat sudah cukup lama, sehingga perlu ditinjau kembali pencatatan SIMAK BMN dalam rangka penghapusan terhadap aset yang telah dikuasai oleh masyarakat.
Selain itu DPD RI akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanahan, Kementerian ATR/BPN, Panglima TNI, Kepala Staf TNI-AU dan Ombudsman RI, Wali Kota Medan, Formas Kota Medan, dan Staf Kepresidenan. Untuk melengkapi pertemuan tersebut, diharapkan Wali Kota Medan membuat surat susulan yang terdahulu. Serta terakhir, TNI-AU merencanakan pengembangan Lanud Soewondo.
Hasil kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani oleh Ketua BAP DPD RI, Danlanud Soewondo Medan, Wali Kota Medan, Kakanwil BPN Sumut, Kepala Kantor Pertanahan Medan, Ombudsman Perwakilan Sumut serta Ketua Formas Kota Medan.