Desa Sridalam Pungut Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah, Padahal Katanya Gratis

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta ; Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Ogan Ilir,- Sebanyak 150 KK warga Desa Sridalam, Kabupaten Ogan Ilir yang mendaftar untuk pengurusan sertifikat tanah secara gratis yang disebut masyarakat sebagai prona (pembuatan sertifikat tanah secara massal), mengaku kecewa, pasalnya program nasional yang katanya gratis itu, pada kenyataannya dipungut biaya juga yang berkisar antara Rp.500 ribu hingga Rp.750 ribu kepada sekdes dan kadus 2.

Seperti dikatakan salah satu warga Nurli (40) mantan ketua RT setempat, setiap KK yang akan membuat sertifikat tanah dipungut biaya sebesar Rp.500 ribu hingga Rp.750 ribu dengan alasan untuk pembuatan syarat administrasi sepeti pembelian blanko, meterai, biaya ukur tanah dari Dinas terkait yang katanya gratis tersebut

“Sebab pernah dari BPN menerangkan pas sosialisasi di Kantor Desa kemarin tanpa dipungut biaya dan juga dari presiden joko widodo memberikan himbauan lewat Media” katanya

Sedangkan di Desa Sridalam pemungut biaya pembayaran dilakukan melalui Kepala Dusun 2 dan sekretaris Desa tersebut, lanjutnya.

Sementara itu Kepala Desa Sridalam, Sari Puspita saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui tentang pungutan tersebut,”Saya tidak mengetahui dan itu urusan perangkat desa,” katanya.

Kadus 2 (kepala dusun) Ema Susanti (40) dan Zulkarnaen selaku Sekretaris Desa Sridalam hingga saat ini belum bisa dimintai tanggapannya terkait hal ini.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90