Pewarta : Fitri Nur’aeni
Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Berkaitan dengan tata cara atau mekanisme pengangkatan perangkat Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut yang diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 49 tahun 2017, sudah jelas tahapan-tahapan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Namun, jika ada tahapan-tahapan yang dilalui maka itu dianggap cacat hokum.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Garut, H.Alit Suherman menuturkan, hasil dari pada calon perangkat desa itu disampaikan oleh Kepala Desa kepada bupati untuk direkomendasikan,”Hasil yang direkomendasi oleh Camat itulah yang harus dilantik menjadi perangkat desa,” ujar Alit.
Ditambahkannya, jika hasil tes tertulis dibatalkan karena ada indikasi kecurigaan dugaan soal bocor, sehingga saran rekomendasinya itu harus dilaksanakan kembali tes tertulis ulangan dengan calon perangkat desa yang sama dan soal yang berbeda, terang Alit kepada Wartawan di Ruangan Komisi A Kabupaten Garut, Selasa (06/02/18), seraya berharap penjaringan perangkat desa di Desa Cimaragas bisa terlaksana dengan baik.
Sementara DPMD melalui Kabid Perangkat Desa akan melakukan mediasi untu Kepala Desa, DPMD dan panitia penyelenggaraan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa.
Pihaknya menilai seleksi yang pertama dianggap gugur, sehingga dilaksanakan tes tulis kembali. Menurutnya jika tak melakukan tes tulis kembali, artinya desa tersebut itu tidak memiliki perangkat desa.
“kalau tidak dilaksanakan karena orang yang sudah dilantik itu seperti yang saya disampaikan perangkat hukum itu gugur, otomatis untuk mengisi kekosongan itu harus segera dilaksanakan tes ulang kembali kalau tidak dilaksanakan artinya ada kekosongan perangkat desa,” pungkasnya.