Warga Linggajaya Ini Beberkan Anggaran Lain Yang Diduga “Diselewengkan” Sang Kades

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,– Kades Linggajaya Cisitu, AS yang kini sudah di tahan di Kejari dengan kasus dugaan korupsi perbaikan jalan di wilayah dari anggaran Program Percepatan Pembanguan Infrastruktur Perdesaan (P2IP) Tahun Anggaran 2013 hingga ia disidik Polres Sumedang setelah dilaporkan warganya sejak beberapa tahun lalu dengan dugaan merugikan keuangan negara lebih dari Rp.100 juta itu.

Baca Berita Terkait : Kejari Sumedang Benarkan Kasus Desa Linggajaya Sudah P.21

Rupanya menurut warga Linggajaya Herman (60) dari Dusun Citamiang menenggarai masih ada kasus lain ( anggaran ) yang diduga disimpangkan kepala desanya.

Hal itu diungkapkan Herman ke koransinarpagijuara.com di rumah ketua BPD Linggajaya Ajat, Kamis (01/02/18).

Diutarakan Herman selain kasus P2IP yang kasus nya kini sudah P.21 di Kejari Sumedang AS pun diduga sudah menyimpangkan beberapa anggaran di tahun lalu.

“Di tahun 2017 beberapa anggaran juga diduga disimpangkan AS (Kades) diantaranya anggaran senilai Rp.314 juta untuk pembuatan jalan dari Bakom ke Pining Batu Dua, juga uang senilai Rp.34 juta untuk jalan lingkungan di Bakom”, ujar Herman didampingi Ketua BPD Sudrajat.

Selain itu dikatakan Herman sebelumnya, AS juga sudah bertindak melampaui kewenagannya dengan cara menerapkan aturan sendiri tanpa musyawarah dengan BPD yaitu menerapkan 2 % untuk pembuatan AJB saat pembuatan prona padahal di desa lain untuk prona tidak mesti membuat AJB dulu. Selain itu ada biaya Rp.200 ribu yang dikatakan Ano untuk biaya beli formulir Rp.150 ribu dan Rp.50 ribu untuk administrasi tanpa musyawarah dengan BPD terlebih dahulu, intinya tegas Herman kalau dilakukan musyawarah terlebih dahulu warga pun mungkin menyetujui.

Terkait biaya itu dikatakan Herman ia bersama Ketua BPD sempat menelusuri ke BPN Sumedang hingga Provinsi (Bandung) dan dari keterangan BPN tidak ada biaya formulir seperti di katakan AS.

“Makanya kacau perilaku Kepala Desa Linggajaya ini, ia semau gue di desa tetangga saja seperti Desa Situ Mekar dan Sunda Mekar yang sama ada prona aturan 2% itu tidak ada karena saat membuat prona cukup ada kuitansi pembelian, SPPT langsung jadi sertifikat tidak ada istilah membuat AJB dadakan dulu”, ujar Herman.

Selain itu diikatakan Herman ada juga dana Posyandu dan Karangtaruna yang ditenggarai diselewengkannya.

Diketahui ditahun 2014 Kades AS pernah di demo warganya ke Bupati Sumedang saat itu Ade Irawan di lPP dengan mosi tidak percaya hingga berujung ke penyegelan kantor desa. Ujungnya Inspektorat melakukan audit ke desa itu dengan hasil ada penyimpangan anggaran sebesar lebih dari Rp.229 juta.

Akibatnya Bupati Sumedang, Ade Irawan mengeluarkan surat agar Kepala Desa AS segera mengembalikan uang itu tapi pengembalian itu menurut Herman tak diketahui rimbanya.

“Saya yakin uang itu tidak dikembalikan karena pihak BPD pun tidak pernah diberitahu”, ujar Herman.

Hingga berita ini dimuat belum diperoleh keterangan dari pihak AS.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90