Kejari Sumedang Benarkan Kasus Desa Linggajaya – Cisitu Sudah P.21

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Jeky E Saepudin

Koran SINAR PAGI, Sumedang,- Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjerat salah satu kepala desa di Kecamatan Cisitu yang menurut kabar sudah dilimpahkan Polres Sumedang ke Kejaksaan Negeri Sumedang belum lama ini dibenarkan oleh pihak Kejari Sumedang.

Hal itu dikatakan Kepala Kejari Sumedang, Wargo,SH melalui PLH. Kasi Pidsus, Guntur W saat dikonfirmasi koransinarpagijuara.com diruang kerjanya, Kamis (25/01/18)

“Benar memang sudah P.21 dan tinggal menunggu pelimpahan tahap ke dua”, ujar Guntur.

Dikatakan Guntur lagi, untuk pelimpahan tahap dua pihaknya sedang menunggu dari Polres Sumedang.

“Setelah kami nyatakan berkas nya P.21 (lengkap) tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polres Sumedang berupa tersangka dan barang bukti nya”, ujar Guntur.

Dikatakan Guntur selanjutnya jika kasus itu sudah siap, tentunya tinggal dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

“Pelimpahan kasus ini kan ke Bandung (Pengadilan Tipikor – red), kami juga sudah ingin segera melimpahkan karena ke Bandung cukup jauh”, ucap Guntur.

“Kami sedang menunggu segera pelimpahan tahap dua (Tersangka dan barang buktinya – red) dari pihak Polres, tapi sayang nya belum bisa diketahui waktunya karena jaksa yang menanganinya hari ini sedang melakukan persidangan di Pengadilan Cimalaka, saya mesti kordinasi dulu untuk tahu waktunya tapi yang jelas berkas nya sudah P.21”, ucap Guntur lagi.

Diketahui sebelumnya dalam jumpa pers akhir tahun 2017 di Polres Sumedang yang di gelar di Kantor Polres, Jumat (29/12/17) yang disampaikan Kapolres Sumedang AKBP. Hari Brata,S.IK saat itu disampaikan jika pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan dua kepala desa di Kabupaten Sumedang, diantaranya satu desa di Kecamatan Cisitu dan satu desa lagi di Kecamatan Sumedang Utara.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90