Dugaan Pencemaran Nama Baik Terhadap Partai, Oknum PPK Dilaporkan Fungsionaris PDIP Garut

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Agus Lukman

Koran SINAR PAGI, Kabupaten Garut,- Dugaan pencemaran nama baik terhadap Partai PDIP yang dilakukan oleh salah satu oknum PPK (Penyelenggara Pemilu Kacamatan) dalam statusnya di akun facebook miliknya menulis bahwa PDI-P tidak butuh dukungan Ummat Islam, berbuntut panjang, pasalnya cuitan oknum PPK tersebut membuat geram fungsionaris PDIP Garut yang kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.

“Petang tadi kami sudah melaporkan oknum PPK ke Polres Garut, dia melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2 dan kode etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata Yudha Puja Turnawan salah seorang anggota DPRD Garut dari PDIP,Rabu (20/12).

Yudha menyebutkan, anggota PPK yang melakukan pencemaran nama baik partainya tersebut berinisial RH dari wilayah Kecamatan Pameungpeuk.

“Kami sudah melakukan klarifikasi ke KPUD, mereka membenarkan kalau itu adalah PPK Pameungpeuk, tapi mengenai postingan itu urusan pribadinya, Kami tinggal tunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90