Satu Anggota Polres OI Dipecat Tidak Hormat

  • Whatsapp
banner 768x98

Pewarta : Heri Kusnadi

Koran SINAR PAGI, Indralaya,- Satu anggota Sabhara Polres Ogan Ilir (OI) Brigpol.Endang Saputra (35) resmi dipecat dengan tidak hormat (PTDH), dalam sebuah upacara di halaman Mapolres OI, Rabu (08/11), yang dipimpin Kapolres OI, AKBP M Arief Rifai.

Arief menegaskan, berdasarkan catatan Kepolisian, Brigpol Endang dipecat dari kesatuannya lantaran sudah lima kali menjalani sanksi disiplin maupun kode etik, antara lain pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut tanpa izin, terlibat kasus tindak kejahatan kriminal pencurian dengan kekerasan (curas).

Selain itu, yang bersangkutan juga terlibat dalam pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) serta aksi pembegalan sepeda motor di wilayah hukum Polresta Palembang yang terjadi pada akhir Oktober lalu.

“Pemecatan ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian kepada Brigpol  Endang Saputra,” Ujarnya.
Lanjut Arief, Kapolda sudah menginstruksikan untuk segera melaksanakan upacara PTDH kepada yang bersangkutan (Brigpol Endang), imbuhnya.

“Usai diberhentikan dari kedinasannya sebagai anggota Kepolisian, yang bersangkutan akan menjalani hukuman pidana sebagai warga sipil di Palembang lantaran terlibat aksi pembegalan sepeda motor,” pungkasnya.

banner 728x90

Pos terkait

banner 728x90