Pewarta : Avenk
Koran SINAR PAGI, Sukabumi
Ratusan sopir angkot dari semua KKU (Kelompok Kerja Usaha) menggeruduk sekertariat Pemerintah Kota Sukabumi, untuk mempertanyakan sejauh mana penerapan SK Walikota Sukabumi dilapangan yang diterbitkan pasca aksi mogok yang dilakukan sopir angkot untuk menolak transportasi umum berbasis online beberapa waktu lalu.
Pengurus KKU dan sopir angkot menilai pengelola transportasi online tidak mengindahkan isi SK tersebut, pasalnya kendati pembekuan selama satu tahun operasional transportasi online sesuai isi SK walikota diberlakukan, namun pengemudi ojek online tetap beroperasi.
Menurut Ateng, Koordinator unjuk rasa, dengan luas wilayah dan kondisi saat ini, Kota Sukabumi belum membutuhkan alat transportasi berbasis online,”Kota Sukabumi belum membutuhkan transportasi online, dengan angkutan umum konvensional saja sudah cukup,” katanya.
Perwakilan dari ratusan pengunjuk rasa ini diterima Wakil Walikota Sukabumi Ahmad Fahmi bersama Faisal Bagindo Anggota Komisi III DPRD dan Kadishub Kota Sukabumi di Off Room Setda Kota Sukabumi.